Ternyata masih
banyak di kalangan kaum muslimin yang belum memahami dan mengetahui tentang
masalah suci atau najisnya darah. Bahkan, di Indonesia saja, darah dijadikan
sebagai obat atau makanan pengganti hati karena warnanya yang hampir serupa
dengan hati.
Nah, berikut
ini ada beberapa penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah yang
difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- :
1. Darah yang mengalir dari hewan yang najis baik
dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya), maka darahnya adalah najis
secara mutlak. Misalnya, darah babi dan anjing. Sedikit ataupun banyak tetap
najis dan wajib dibersihkan.


