Blog ini didedikasikan untuk kepentingan pengetahuan dunia islam dan hal-hal berkaitan dengan keislaman. Semoga jadi ajang diskusi yang sehat buat kita. jazakallahu khairan....

Terbaru | Video | Mp3 Kajian

'Alam Islami

More on this category »
Fiqih “Maka mengapa org2 itu(munafik) hampir2 tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS 5:78)

More on this category »
Thibbun Nabawi "Setiap penyakit ada obatnya,...(Al-Hadits)

More on this category »
Bahasa Arab

More on this category »
Konspirasi

More on this category »
Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Januari 2013

Wasil bin Atho' # Pendiri aliran Mu’tazilah #


Latar belakang aliran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah (artinya memisahkan diri) muncul di Basroh, Irak, pada abad kedua Hijriyah. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atho (700-750M/80-131H) memisahkan diri dari gurunya, Imam Hasan al-Basri karena perbedaan pendapat antara keduanya.

Wasil bin Atho berpendapat, bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar, statusnya tidak mukmin lagi namun tidak juga kafir yang berarti fasik dan mereka pada hari akhir ditempatkan pada tempat yang berada antara syurga dan neraka. Sebaliknya menurut Imam Hasan al-Basri, mukmin yang melakukan dosa besar statusnya tetap mukmin. Setelah perbedaan pendapat itu, Wasil membuat Halaqoh sendiri bersama teman-temannya yang lain, imam Hasan Al bashri kemudian berkata pada murid-murig beliau "i;tazilu ana Wasil" telah keluar Wasil dari kita. Akar dari kesesatan Mu'tazilah adalah karena lebih sering melogikakan agama dengan akal daripada keimanan.

Mu’tazilah Kemudian mereka membuat madzhab mereka menjadi 5 asas:

  1. Tauhid (Keesaan Allah )

  2. Al adlu (Keadilan)

  3. Al Wa’du wal Waid (Janji dan Ancaman)

  4. Al Manzilah baina Manzilataini (Tempat diantara dua tempat)

  5. Amar Ma’ruf nahi Munkar (Menyeru kepada kebaikan dan mencegah pada kemunkaran)
  1. Tauhid, maksudnya ialah bahwa Allah  suci dari yang serupa dan semisal, serta tidak ada sesuatupun yang menyerupai kekuasaanNya, sebenarnya ini adalah sesuatu yang haq, aka tetapi hasil kesimpulan mereka salah / batil, diantaranya: memustahilkan penglihatan Allah karena tuntutan pemahaman mereka tentang tidak adanya sifat bagi Allah , karena setiap sesuatu yang mempunyai sifat adalah dzat, sedangkan setiap dzat adalah mahluq, oleh karena itu mereka juga mengatakan bahwa Alqur’an adalah mahluq karena Allah  tidak mempunyai sifat kalam.

  2. Al Adlu, maksudnya ialah Allah  tidak menciptakan perbuatan hamba dan tidak menyukai kerusakan, tetapi hambalah yang mengerjakan apa yang ia perintahkan dan menjauhi apa yang ia larang sesuai kadar yang Allah  tentukan dan atur untuk hambanya, dan sesungguhnya tidak memerintahkan kecuali yang ia inginkan, dan tidak melarang kecuali apa yang ia benci, ia sangat dekat dengan kebaikan dan jauh dari setiap keburukan yang ia larang, tidak membebankan sesuatu yang tidak disanggupi, dan tidak menginginkan yang tidak di mampui oleh seorang hamba.

  3. Al Wa’du wal Waid, maksudnya ialah Allah  akan membalas orang yang berbuat buruk dengan keburukan, dan membalas orang yang berbuat baik dengan kebaikan, dan sesungguhnya pelaku dosa besar itu tidak akan Allah ampuni kecuali jika ia bertaubat.

  4. Tempat diantara dua tempat, maksudnya ialah pelaku dosa besar berada diantara keimanan dan kekafiran, maka ia bukanlah seorang mukmin dan bukan pula seorang kafir.

  5. Amar Ma’ruf nahi Munkar, maksudnya ialah mereka menetapkan wajibnya Amar Ma’ruf nahi Munkar bagi setiap muslim untuk menyebarkan dakwah dan petunjuk Islam bagi orang-orang yang tersesat, oleh karena itu mereka mengatakan wajib keluar dari hakim jika hakim menyelisihi dan menyeleweng dari kebenaran.


Tokoh-tokoh Mu’tazilah yang terkenal ialah:
1. Wasil bin Atho (pelopori kelahiran aliran ini);

2. Abu Huzail al-Allaf (135-235H/751-849M), tokoh yang menyusun lima ajaran pokok Mu’tazilah;
3. Al-Nazzam, murid dari Abu Huzail; 
4. Al-Jubba’i - nama lengkapnya: Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab (235-303H/849-915M).


Sekalipun aliran Mu’tazilah tidak eksis lagi, namun pemikiran-pemikiran rasionalnya sering digali kembali oleh para cendikiawan muslim dan non-muslim

Kecerdasan Wasil

Siapakah Wasil? beliau sebelumnya termasuk murid Imam Hasan Al-Bashri yang sangat cerdas. Namun karena perbedaan pendapat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Wasil kemudian terpisah dari jama'ah beliau.
Banyak para pelopor-pelopor kesesatan adalah orang yang dikarunia kecerdasan luar biasa. Tak terkecuali Wasil. Seperti apa kecerdasannya? Wasil memiliki kecerdasan linguistik yang luar biasa, namun dia juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa mengucapkan huruf  "ر" ra dengan sempurna. Suatu hari Wasil akan akan dipermalukan oleh seseorang dan menyuruh Wasil untuk menjadi khatib dalam shalat Jum'at dengan tiba-tiba. Tujuan orang ini adalah agar orang-orang menertawakan kekurangan Wasil yang kemungkinan tidak akan bisa berkhutbah dengan sempurna. Namun Wasil mampu membuat bungkam orang yang akan mempermalukannya tersebut. Dia berkhutbah dengan sangat menawan dan dalam pidatonya dia berhasil mengganti seluruh kata-kata yang mengandung huruf ر dengan kata yang memiliki pengertian sama dan tidak mengandung huruf ر.
Begitulah Wasil, namun sangat disayangkan pemikirannya telah jauh melenceng dari ajaran Islam yang lurus.


Rabu, 05 Desember 2012

Fiqih


Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Secara Etimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh
Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
"Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).
Hadits Nabi :
"Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.

Maroji':  http://id.wikipedia.org
              http://ahmadfaruq.blogdetik.com


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Seni Islam

More on this category »
Sirah

More on this category »
Tokoh

More on this category »
'Aqidah

More on this category »
 
Copyright © 2011. infoduniaislam: Ensiklopedi . All Rights Reserved
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News